Aceh Utara Masuki Status Transisi Darurat ke Pemulihan Banjir

acehpolitika.id – Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, S.E., MM atau yang akrab disapa Ayah Wa, resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Alam Banjir melalui Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 360/44/2026.

Keputusan tersebut diambil menyusul berakhirnya masa tanggap darurat banjir, namun dampak kerusakan masih dirasakan dan berpengaruh langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di sejumlah wilayah terdampak.

Dalam keputusan yang ditetapkan di Lhoksukon pada 31 Januari 2026 itu, status transisi darurat ke pemulihan diberlakukan selama tiga bulan, terhitung sejak 1 Februari hingga 30 April 2026.

Bupati Aceh Utara dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa meskipun ancaman bencana telah menurun, aktivitas masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat kerusakan infrastruktur, gangguan layanan publik, serta terganggunya mata pencaharian warga.

Penetapan status ini didasarkan pada hasil rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama perangkat daerah dan instansi vertikal terkait, serta hasil evaluasi dan kajian lapangan yang menunjukkan dampak banjir masih berlangsung.

Selama masa transisi, seluruh kegiatan penanganan dan pemulihan bencana akan dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama Forkopimda, Pemerintah Provinsi Aceh, instansi vertikal, pelaku ekonomi, serta lembaga sosial kemasyarakatan.

“Pendanaan penanganan selama masa transisi darurat ke pemulihan dibebankan pada APBN, APBA, dan APBK Aceh Utara, termasuk sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Ayahwa dalam keputusan tersebut.

Keputusan ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan program pemulihan pascabencana, mulai dari rehabilitasi infrastruktur, pemulihan layanan publik, hingga pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terdampak banjir.

Penetapan status transisi ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan terukur, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button