
acehpolitika.id – Pemerintah Aceh secara resmi menyerahkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) kepada Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026. Penyerahan ini menandai berakhirnya fase tanggap darurat sekaligus menjadi titik awal penentuan arah pemulihan jangka menengah dan panjang di wilayah terdampak bencana.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa dokumen R3P yang telah disahkan Gubernur Aceh tersebut merupakan rujukan komprehensif yang memuat data kerusakan, estimasi kerugian, serta skema pemulihan lintas sektor. Penyusunan dokumen dilakukan secara kolaboratif, melibatkan kementerian dan lembaga di tingkat pusat, Pemerintah Provinsi Aceh, hingga pemerintah kabupaten/kota.
“Dokumen R3P ini menjadi landasan utama dalam pengajuan usulan pemulihan kepada pemerintah pusat, agar penanganan pascabencana berjalan terukur, terintegrasi, dan tidak tumpang tindih kewenangan,” ujar Muhammad MTA.
Beban Anggaran dan Tantangan Implementasi
Berdasarkan dokumen R3P, total kebutuhan anggaran pemulihan Aceh mencapai Rp153,3 triliun. Angka tersebut mencerminkan skala dampak bencana sekaligus tantangan serius dalam pembiayaan dan koordinasi pelaksanaannya. Rincian pembagian kewenangan anggaran meliputi:
• Kementerian/Lembaga (Pusat): Rp41,8 triliun
• Pemerintah Provinsi Aceh: Rp22 triliun
• Pemerintah Kabupaten/Kota: Rp60,43 triliun
• Masyarakat dan Dunia Usaha: Rp29 triliun
Besarnya porsi anggaran pada pemerintah daerah dan non-pemerintah menunjukkan bahwa pemulihan tidak sepenuhnya bergantung pada APBN, tetapi menuntut kapasitas fiskal daerah, partisipasi masyarakat, serta keterlibatan sektor usaha yang konsisten.
Verifikasi Pusat Jadi Kunci
Sebagai tindak lanjut, Tim Bappenas RI telah melakukan kunjungan ke Aceh untuk rapat koordinasi penyelarasan dokumen. Saat ini, BNPB tengah melakukan verifikasi administratif terhadap R3P yang akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual di kabupaten/kota terdampak.
Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi BNPB untuk menyampaikan rekomendasi kepada Bappenas RI, sebelum masuk ke tahap finalisasi dan pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh.
Gubernur Aceh dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya soliditas antarinstansi dan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Pemulihan pascabencana, menurutnya, bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga ujian kapasitas tata kelola, koordinasi pusat–daerah, serta keberlanjutan pembangunan Aceh ke depan.

